Memprioritaskan Kesejahteraan Pekerja melalui Langkah-Langkah Kesehatan dan Keselamatan yang Komprehensif

Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi karyawan, kontraktor dan orang yang berada dalam lingkungan perusahaan adalah prioritas kami. INALUM melalui seluruh seksi/unit kerja dan kontraktor secara proaktif dan terus-menerus mengidentifikasi bahaya dan mengendalikan risiko sesuai dengan hirarki pengendalian risiko K3.

INALUM telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 tahun 2012. Pada implementasi SMK3, INALUM memperoleh Bendera Emas (Skor 93,97%) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tahun 2020 yang berlaku selama 3 tahun. Selain itu, INALUM memperoleh penghargaan International Safety Award 2020 dari British Safety Council. Pada Oktober 2022, INALUM telah memperoleh sertifikasi ISO 45001:2018 sebagai bentuk dari komitmen perusahaan terkait pentingnya K3 dalam operasional perusahaan.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

PT INALUM menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan ISO 45001:2018 dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Tanggung jawab pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan oleh Kepala Departemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

Untuk memastikan efektivitas penerapan SMK3 sesuai dengan persyaratan, Perusahaan secara rutin melakukan audit baik secara internal maupun eksternal dengan lingkup mencakup kegiatan peleburan aluminium dan pencetakan aluminium ingot, aluminium alloy dan aluminium billet dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Pelaksanaan Audit Internal dilakukan oleh auditor internal yang ditetapkan oleh Top Manajemen setiap tahun sedangkan Audit Eksternal untuk Resertifikasi ISO 45001:2018 dilakukan oleh Badan Sertifikasi (pihak independen) dengan siklus setiap tahun untuk audit surveillance dan 3 tahun/sekali untuk resertifikasi. Audit eksternal SMK3 yang mengacu ke Peraturan Pemerintah no.50 tahun 2012 dilakukan setiap 3 (tiga) tahun dan terakhir dilakukan pada Desember 2022 oleh pihak independen dengan sertifikasi diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Hasil dari pelaksanaan audit dan monitoring kinerja K3 dilaporkan oleh Kepala Departemen K3L kepada Top Manajemen untuk ditinjau setiap tahun.

Penanggulangan Keadaan Darurat

Salah satu aspek penting dalam penerapan regulasi tersebut adalah kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat. Untuk itu, INALUM telah membentuk Tim Penanggulangan Keadaan Darurat, sebagaimana diatur dalam SK-018/DIRPEL/2021 untuk kondisi kedaruratan kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan, tumpahan B3 dan limbah B3 serta kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban manusia. Tim bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program kesiapsiagaan serta respons terhadap situasi darurat guna melindungi keselamatan Pegawai, kontraktor, tamu, serta masyarakat sekitar, sekaligus mencegah pencemaran lingkungan. Secara berkala, Perusahaan juga mengadakan pelatihan dan simulasi tanggap darurat untuk meningkatkan kesiapan seluruh tim dalam menghadapi potensi risiko. 

Sasaran Untuk Mengurangi Insiden Kesehatan dan Keselamatan

INALUM berkomitmen untuk mengurangi insiden kesehatan dan keselamatan melalui identifikasi bahaya dan penilaian serta pengendalian risiko yang dilakukan secara berkala, menerapkan program program “AGILE K3” (Apresiasi K3, Gema K3, Identifikasi Bahaya, Lokomotif K3, dan Edukasi K3) dan Golden Rules (Penetapan standar kinerja dan kewajiban pekerja untuk pekerjaan berisiko tinggi).

Adapun sasaran yang ditetapkan untuk mengurangi insiden kesehatan dan keselamatan pegawai, Perusahaan menetapkan Indikator Leading dan Lagging yang terdiri:

Indikator Leading

Unit

Target

Pencapaian

2024

2023

2022

Safety Observation Card (SOC)

SOC/pegawai/tahun

1

5,88

1,19

0,13

Pelaksanaan P2K3

kali/tahun

24

96

24

24

Contractor Safety Forum

kali/tahun

2

13

13

2

Emergency Drill

kali/tahun/unit

4

9

6

0

Health Risk Assesment (HRA)

laporan

17

17

6

0

Medically High Risk Employee Management

orang

<316

292

316

316

 

Statistik Kecelakaan Kerja

INALUM berkomitmen untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui berbagai langkah proaktif. Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan cedera, kematian, atau kerusakan pada peralatan dan fasilitas operasional.

 

STATISTIK KECELAKAAN KERJA

INALUM berkomitmen untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui berbagai langkah proaktif. Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan cedera, kematian, atau kerusakan pada peralatan dan fasilitas operasional.

Deskripsi

Satuan

Jumlah Kecelakaan Kerja

2024

2023

2022

2021

Pegawai

 

 

 

 

 

Jumlah Jam Kerja

Juta Jam

4,64

4,53

4,24

5,07

Fatalitas

kali

0

0

0

0

Recordable Incidents

kali

3

2

2

1

Frequency Rate (FR)

Kali/1 Juta Jam Kerja

0,65

0,44

0,47

0,19

Severity Rate (SR)

Hari/1 Juta Jam Kerja

40,5

0

2

0,19

TRIR – (Total Recordable Incident Rate)

Kali/200 Ribu Jam Kerja

0,13

0,04

0,09

0,15

Lost Time Incident Rate (LTIR)

Kali/1 Juta Jam Kerja

0,13

0,08

0,14

0,04

Kontraktor

Jumlah Jam Kerja

Juta Jam

5,68

6,79

3,75

3,69

Fatalitas

Kali

0

0

1

0

Recordable Incidents

Kali

5

1

5

7

Frequency Rate (FR)

Kali/1 Juta Jam Kerja

0,88

0,15

1,60

2,63

Severity Rate (SR)

Hari/1 Juta Jam Kerja

55

265

60

50

TRIR – (Total Recordable Incident Rate)

Kali/200 Ribu Jam Kerja             

0,18

0,09

0,32

0,39

Lost Time Incident Rate (LTIR)             

Kali/ 1 Juta Jam Kerja

0,07

0,02

0,26

1,1

Keterangan:

Rumus FR        : Jumlah kecelakaan (recordable) x 1.000.000 / Jumlah Jam Kerja orang

Rumus SR        : Jumlah hari kerja hilang x 1.000.000 / Jumlah Jam kerja orang

Rumus TRIR     : Jumlah kecelakaan (recordable) x 200.000 / Jumlah jam kerja orang

Rumus LTIR     : Jumlah cidera dgn hilang waktu kerja x 1.000.000 / Jumlah jam kerja orang

 

Pelatihan dan Pendidikan untuk Memberdayakan Karyawan dengan Pengetahuan dan Keterampilan

Sebagai komitmen tinggi INALUM terhadap K3, setiap orang di INALUM berhak untuk menghentikan pekerjaan apabila ditemukan tindakan atau kondisi tidak aman dan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan prosedur K3 yang berlaku. Atas komitmen tersebut, pada tahun 2022 ini INALUM memperoleh Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Untuk meningkatkan kinerja K3 di perusahaan, INALUM merilis dan menerapkan program “AGILE” (Apresiasi, Gema, Identifikasi, Lokomotif dan Edukasi) pada tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan perilaku kesadaran dan kepedulian semua orang di lingkungan INALUM terhadap K3 (berbudaya K3).

PDF - Kebijakan Mutu, K3 & Pengamanan PT INALUMLink - Info K3Link - Laporan Berkelanjutan