Kerjasama dengan Perusahaan Konsultan Jepang di Tahun 1972

Pemerintah RI menerima laporan dari Nippon Koei, sebuah perusahaan konsultan Jepang tentang studi kelayakan Proyek PLTA dan Aluminium Asahan. Laporan tersebut menyatakan bahwa PLTA layak untuk dibangun dengan sebuah peleburan aluminium sebagai pemakai utama dari listrik yang dihasilkannya.

Penandatanganan Perjanjian Induk antar Pemerintah RI dan 12 Perusahaan asal Jepang di Tahun 1975

Pemerintah Republik Indonesia dan 12 Perusahaan Penanam Modal Jepang menandatangani Perjanjian Induk untuk PLTA dan Pabrik Peleburan Aluminium Asahan yang kemudian dikenal dengan sebutan Proyek Asahan dan membentuk sebuah entitas perusahaan dengan nama Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd (NAA) yang berkedudukan di Tokyo yang berkewajiban untuk mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan perjanjian induk.

Perbandingan saham antara pemerintah Indonesia dengan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, pada saat perusahaan didirikan adalah 10% dengan 90%. Pada bulan Oktober 1978 perbandingan tersebut menjadi 25% dengan 75% dan sejak Juni 1987 menjadi 41,13% dengan 58,87% dan sejak 10 Februari 1998 menjadi 41,12% dengan 58,88%. Pemerintah RI kemudian mengeluarkan SK Presiden No.5/1976 yang melandasi terbentuknya Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagai wakil Pemerintahan RI.

PT Indonesia Asahan Alumunium Berdiri di Tahun 1976

PT Indonesia Asahan Aluminium didirikan dengan status awal sebagai Perusahaan Modal Asing. Sebagai PMA, kepemilikan INALUM berada dalam dua entitas besar yaitu Pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Co.Ltd.

Peresmian Inalum Menjadi bagian dari BUMN pada Tahun 2013

Pemutusan kontrak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan secara de jure INALUM resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah Pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium. PT INALUM (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2014.

Penerbitan Peraturan Pemerintah di Tahun 2017

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Kemudian pada 27 November 2017, Pemerintah melakukan Penandatanganan pengalihan saham Pemerintah di PT Freeport Indonesia kepada PT INALUM (Persero) yang sekaligus menandakan bahwa Holding Industri Pertambangan resmi dibentuk. Sejak 2017, INALUM menjalankan dua tugas yaitu sebagai Holding dengan nama Mining Industry Indonesia (MIND ID) dan fungsi operasional peleburan dengan nama INALUM.

Pemisahan Fungsi antara MIND ID dan Inalum pada Tahun 2023

Pemerintah Indonesia melalui PP No.45/2022 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium dan PP No.46/2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pertambangan melakukan pemisahan fungsi MIND ID dan INALUM yang menjadikan INALUM tidak lagi menjadi holding dan berubah status menjadi anggota dari MIND ID (Mining Industry Indonesia), BUMN Holding Industri Pertambangan.