Pelaporan Keberlanjutan yang Komprehensif untuk Akuntabilitas dan Transparansi
Sejalan dengan perubahan status perusahaan menjadi Badan Usaha Milik Negara, Tata Kelola Perusahaan yang Baik menjadi hal wajib untuk dilaksanakan dengan baik di Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER-01/MBU/2011 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Badan Usaha Milik Negara. Pelaksanaan ini juga memainkan peran penting dalam pencapaian Visi dan Misi Perusahaan. Setiap kegiatan bisnis harus sesuai dengan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan Nilai Perusahaan. Bukan hanya kepatuhan terhadap Peraturan, prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik diadopsi menjadi budaya perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan Stakeholder.