Penanganan Pelaporan Whistleblowing
INALUM sebagai salah satu Group MIND ID mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system (“WBS”) terintegrasi Group MIND ID (tone at the top) yang diharapkan menjadi suatu sistem pelaporan yang efektif, terpercaya dan independen, dengan opsi pelaporan secara anonim, independen dan objektif, sehingga identitas dan kerahasiaan dapat terjaga dengan baik dan menyediakan sarana bagi seluruh Pemangku Kepentingan (internal maupun eksternal) untuk melaporkan segala tindak kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi di Perusahaan.
Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Perusahaan diatur dalam Peraturan Perusahaan Nomor PER-001/DIRUT/2024 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) PT Indonesia Asahan Aluminium.
Pertanyaan Umum tentang Perlindungan dari Pembalasan Pelapor
Langkah pertama dalam meninjau klaim whistleblower adalah menentukan undang-undang atau tindakan hukum umum apa yang dapat memberikan pemulihan. Sebuah kasus dapat tercakup dalam lebih dari satu ketentuan perlindungan whistleblower. Namun, ketentuan tersebut memiliki banyak komponen dan persyaratan yang rumit, yang dapat merugikan siapa pun yang mengajukan klaim tersebut tanpa bantuan hukum.

1
Apa Saja Lingkup Kategori Pelanggaran?
-
Korupsi (Corruption) dan Penyuapan (Bribery)
-
Kecurangan (fraud), termasuk Tindakan yang memiliki dampak kerugian financial kepada Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Pemalsuan, manipulasi, atau penghancuran dokumen/laporan keuangan atau laporan lainnya;
-
Benturan kepentingan, Gratifikasi dan segala bentuk penyuapan; dan
-
Tindakan kecurangan (fraud) lainnya, termasuk penyalahgunaan aset, pencurian aset, dan/atau pembiayaan suatu pelanggaran.
-
-
Tindakan pidana lainnya, termasuk pemerasan, pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu dengan maksud mendapatkan keuntungan diri sendiri atau orang lain baik dari pihak internal maupun eksternal yang tidak sesuai dengan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-
Pelanggaran dalam lingkungan kerja, termasuk segala perbuatan yang menyebabkan situasi kerja tidak kondusif, Pelecehan Seksual, perundungan (bullying) dan pencemaran nama baik termasuk diskriminasi gender dan SARA, dan segala tindakan yang tidak dikehendaki baik berupa tindakan fisik atau non fisik, perasaan tersinggung dan martabat direndahkan.
-
Pelanggaran lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Pelanggaran kode etik Perusahaan, sebagaimana terdapat dalam ketentuan Code of Conduct Perusahaan;
-
Pelanggaran kerahasiaan (kebocoran informasi), kecuali untuk informasi-informasi yang sifatnya sudah menjadi domain public (milik public);
-
Keberpihakan kepada salah satu pihak (unfair), dan sikap tidak objektif dalam menjalankan keputusan Perusahaan; dan Pelanggaran atas pencemaran;
-
dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan karena kelalaian yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda dan/atau bahaya Kesehatan atau fisik manusia.
-
2
Bagaimana Proses Penyampaian Pelaporan Pelanggaran?
Mekanisme Penyampaian Laporan Pelanggaran
Dalam Peraturan Perusahaan, disebutkan ketentuan sebagai berikut :
- Pelaporan pelanggaran ditujukan kepada Tim Whistleblowing dan disampaikan secara tertulis melalui media whistleblowing sebagai berikut:
-
Website : OpenMind-wbs.com
-
e-mail : OpenMIND@kpmg.co.id
-
Whatsapp : 0811-1464-632 / 0811-646-343
-
Post Mail : PT KPMG Siddharta Advisory, Attn: KPMG EthicsLine (MIND ID), Menara Astra Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220
yang hanya dapat diakses oleh Pihak Ketiga Independen. Keterangan mengenai saluran WBS wajib disediakan dan diumumkan pada Website Perusahaan.
-
- Nomor referensi kasus diberikan kepada Pelapor untuk digunakan sebagai referensi di mana Pelapor dapat memantau status laporan tersebut.
- Dengan mempertimbangkan independensi dan objektivitas, sesuai dengan kebijakan yang berlaku, laporan akan diteruskan untuk ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang di INALUM, termasuk diantaranya Kementerian BUMN (khususnya menyangkut anggota Direksi dan Dewan Komisaris).
- Laporan yang disampaikan harus memenuhi unsur "4W + 1H" dan penyampaian bukti
|
What |
Apa dugaan pelanggaran yang diketahui oleh pelapor dan jika ada, jumlah kerugian dan bukti-bukti yang menunjukkan dugaan tersebut? |
|
Where |
Di mana lokasi unit atau Perusahaan dugaan pelanggaran terjadi? |
|
When |
Kapan dugaan pelanggaran terjadi dan frekuensinya? Apakah pelanggaran pernah terjadi sebelumnya? |
|
Who |
Siapa saja yang terlibat dalam dugaan pelanggaran, termasuk orang yang dirugikan dan diuntungkan, dan juga yang memerintahkan tindakan pelanggaran? |
|
How |
Bagaimana kronologis aksi pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor? |
3
Bagaimana Bentuk Penanganan Pelaporan?
Tim Whistleblowing menerima pelanggaran secara tertulis dari pelapor yang disampaikan melalui media Whistleblowing.
4
Berapa Lama Tenggat Waktu Penanggulangan Pelaporan?
Tenggat waktu dalam penanganan pelaporan pelanggaran diselesaikan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan.
5
Bagaimana Bentuk Kerahasiaan dan Penghargaan bagi Pelapor?
Perusahaan wajib merahasiakan identitas pelapor dan isi laporan. Perusahaan juga menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang dilaporkan.
6
Struktur Whistleblowing System ("WBS")
a. Pihak Ketiga Independen
- WBS terintegrasi Group MIND ID termasuk INALUM dikelola oleh pihak ketiga independen yang ditunjuk oleh MIND ID untuk menjalankan operasional pengelolaan laporan WBS Group MIND ID;
- Pihak ketiga independen bertanggung jawab secara langsung kepada masing-masing Tim pengelola WBS MIND ID dan WBS INALUM;
- Pihak ketiga independen berperan untuk menjaga objektivitas dan integritas dari proses pelaporan; dan
- Dengan adanya pihak ketiga independen, Pelapor berhak menyampaikan laporan yang akan diproses secara rahasia dan memiliki pilihan untuk dapat melapor secara anonim
b. Tim Pengelola WBS
| Nama | Jabatan Tim Pengelola |
| Direktur Utama | Penanggung Jawab |
| Kepala Divisi Hukum dan Litigasi | Ketua |
| Kepala Divisi Human Capital Strategis | Anggota |
| Kepala Divisi Manajemen Risiko | Anggota |
| Kepala Divisi Audit Internal | Anggota |
| Penyelia Seksi Konsultasi dan Jaminan Mutu Audit | Anggota |
| Kepala Departemen Tata Kelola & Kepatuhan | Sekretaris |
c. Tim investigasi
Tim Investigasi merupakan tim yang ditunjuk oleh Perusahaan dan harus menindaklanjuti rekomendasi Tim Pengelola WBS sesuai dengan ketentuan.
d. Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri dari Dewan Komisaris dan komite audit dan/atau komite lainnya.
7
Statistik Laporan
| Jenis Laporan | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Tahun 2024 | Tahun 2025 (Jan – Sep) |
| Laporan diterima / masuk | 1 (satu) laporan (jenis: kode etik) |
4 (empat) laporan (jenis: kode etik) |
6 (enam) laporan (jenis: kode etik) |
6 (enam) laporan (jenis: kode etik) |
| Laporan Valid | 1 (satu) laporan | 3 (tiga) laporan | 3 (tiga) laporan | 2 (dua) laporan |
| Tidak Dapat dipastikan kebenarannya (di luar lingkup kategori) |
- | 1 (satu) laporan | 3 (tiga) laporan | 4 (empat) laporan |
| Tidak Terbukti | - | 3 (tiga) laporan | 2 (dua) laporan | - |
| Terbukti | 1 (satu) laporan | - | 1 (satu) laporan | 2 (dua) laporan |