Pertanyaan Umum tentang Perlindungan dari Pembalasan Pelapor

Langkah pertama dalam meninjau klaim whistleblower adalah menentukan undang-undang atau tindakan hukum umum apa yang dapat memberikan pemulihan. Sebuah kasus dapat tercakup dalam lebih dari satu ketentuan perlindungan whistleblower. Namun, ketentuan tersebut memiliki banyak komponen dan persyaratan yang rumit, yang dapat merugikan siapa pun yang mengajukan klaim tersebut tanpa bantuan hukum.

Whistleblower
 

1

Apa Saja Lingkup Kategori Pelanggaran?

Lingkup kategori pelanggaran yang ditindaklanjuti adalah pelanggaran yang berupa kecurangan, korupsi, penyalahgunaan wewenang jabatan, pelanggaran hukum dan pelanggaran lain yang merugikan perusahaan dan pemangku kepentingan.

2

Bagaimana Proses Penyampaian Pelaporan Pelanggaran?

  1. Pelaporan pelanggaran ditujukan kepada Tim Whistleblowing dan disampaikan secara tertulis melalui media whistleblowing sebagai berikut:
    • e-mail: wbs@inalum.id;
    • atau surat yang ditujukan kepada: Tim Whistleblowing INALUM,
    • dengan alamat: Kantor Pusat PT INALUM, P.O.BOX 1 Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara;
    • atau pesan singkat ke nomor telepon selular yang ditetapkan Perusahaan : (No. Handphone (WhatsApp Message Only) : +62-813-5454-3100).
  2. Agar pelaporan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan investigasi, maka pelapor dapat memberikan informasi mengenai data diri atau tanpa tanda diri (anonim); dan harus memberikan bukti, informasi atau indikasi yang jelas atas terjadinya pelanggaran yang dilaporkan sehingga dapat ditelusuri dan/atau ditindaklanjuti. Isi dari laporan meliputi:
    • masalah yang dilaporkan pihak yang terlibat lokasi kejadian waktu kejadian kronologis kejadian dan keterangan mengenai apakah pelanggaran tersebut pernah dilaporkan kepada pihak lain dan pernah terjadi sebelumnya.

3

Bagaimana Bentuk Penanganan Pelaporan?

Tim Whistleblowing menerima pelanggaran secara tertulis dari pelapor yang disampaikan melalui media Whistleblowing.

4

Berapa Lama Tenggat Waktu Penanggulangan Pelaporan?

Tenggat waktu dalam penanganan pelaporan pelanggaran diselesaikan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan.

5

Bagaimana Bentuk Kerahasiaan dan Penghargaan bagi Pelapor?

Perusahaan wajib merahasiakan identitas pelapor dan isi laporan Perusahaan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang dilaporkan. Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada pelapor atas pelanggaran yang dapat dibuktikan serta menyelamatkan aset dan keuangan Perusahaan.

*Karyawan dan pemangku kepentingan Inalum dapat melaporkan ketidaksesuaian/pelanggaran tanpa perlu takut identitasnya terungkap, karena Inalum akan menjamin kerahasiaan identitas mereka.

Jadilah pelapor untuk Inalum yang lebih baik!