Kesuksesan melalui Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Sejalan dengan perubahan status perusahaan menjadi Badan Usaha Milik Negara, Tata Kelola Perusahaan yang Baik menjadi hal wajib untuk dilaksanakan dengan baik di Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER-01/MBU/2011 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Badan Usaha Milik Negara. Pelaksanaan ini juga memainkan peran penting dalam pencapaian Visi dan Misi Perusahaan. Setiap kegiatan bisnis harus sesuai dengan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan Nilai Perusahaan. Bukan hanya kepatuhan terhadap Peraturan, prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik diadopsi menjadi budaya perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan Stakeholder.

Tata Kelola yang Transparan untuk Kepercayaan dan Akuntabilitas

Kami berkomitmen untuk terus dan konsisten menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di semua aspek bisnis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perusahaan untuk keberlanjutannya dalam era bisnis yang sangat kompetitif dan dinamis saat ini. Para pemangku kepentingan pasti mengharapkan tata kelola perusahaan yang lebih baik, meningkatkan Perusahaan untuk menjalankan bisnis berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan keadilan.

Praktik-Praktik Etis yang Mendorong Pengambilan Keputusan yang Bertanggung Jawab

Dalam implementasinya, Perusahaan telah menerbitkan beberapa struktur lunak GCG seperti:

  • Manual GCG
  • Kode Etik
  • Piagam Dewan Komisaris dan Direksi
  • Keputusan Direksi tentang Gratifikasi, Whistleblowing System dan LHKPN

GCG menjadi kebutuhan perusahaan untuk mencapai nilai tambah bagi Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan serta untuk meningkatkan daya saing Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan telah menerbitkan Pedoman GCG sebagai pedoman dalam menentukan dan menjalankan kebijakan Perusahaan.

Kode Etik adalah fondasi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari implementasi GCG. Kode ini dirancang untuk memastikan bahwa semua level posisi perusahaan memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip GCG. Komitmen ini dimanifestasikan secara tertulis pada penandatanganan dokumen yang disebut "Deklarasi Komitmen Insan INALUM"Kode ini terus disosialisasikan kepada semua Insan INALUM untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Kode Etik. Selanjutnya, setiap Insan INALUM wajib menandatangani pernyataan komitmen pelaksanaan GCG.Kode ini juga menjelaskan tentang ketentuan bagi setiap Insan INALUM dalam berinteraksi dan memiliki etika secara internal dan eksternal.

PDF - Download Pedoman GCG INALUM PDF - Download Pedoman Perilaku INALUM

Perusahaan telah menerbitkan Piagam Dewan Komisaris dan Direksi. Piagam ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip GCG.

1.Piagam Dewan Komisaris

Piagam Tata Laksana Kerja Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris berpedoman pada Piagam Tata Laksana Kerja Dewan Komisaris yang telah diperbaharui pada tanggal 22 Desember 2015. Piagam ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum Perseroan, perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar, ketentuan-ketentuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan prinsip-prinsip GCG.

Piagam Dewan Komisaris yang INALUM miliki berisi dasar-dasar hukum yang digunakan; keanggotaan, masa jabatan, ketentuan tentang rangkap jabatan, pengisian anggota Dewan Komisaris, pemberhentian oleh RUPS, pengunduran diri anggota, program pengenalan anggota Dewan Komisaris yang baru; tugas, wewenang, kewajiban, kebijakan pembagian tugas antar anggota, kebijakan pengambilan keputusan Dewan Komisaris, tata tertib rapat dan mekanisme pengambilan keputusan, organ pendukung termasuk Sekretariat Dewan Komisaris dan Komite Audit, serta program pelatihan dan pembelajaran Dewan Komisaris. pada tanggal 22 Desember 2015, Dewan Komisaris telah melakukan pembaharuan terhadap Pedoman Kerja Dewan Komisaris. Pokok-pokok perubahan terutama pada penyempurnaan atas kebijakan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dan pemberian nasihat pada kebijakan Direksi tentang manajemen risiko, satuan pengawasan internal, aspek akuntansi dan pelaporan keuangan, mutu dan pelayanan, pengadaan barang dan jasa perseroan, pengelolaan dan pengembangan SDM termasuk jenjang karier SDM, tindak lanjut penilaian GCG, dan lain-lain. Seiring dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengembangan bisnis melalui Anak Perseroan, maka Dewan Komisaris juga menambahkan kebijakan atas pengawasan pengelolaan Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan serta pengusulan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan/Perusahaan patungan.

PDF - Download Piagam Dewan Komisaris

2. Piagam Direksi

Piagam Direksi disahkan pada tahun 2014 dan disusun agar tugas dan kewenangan serta mekanisme kerja Direksi dapat berjalan dengan efisien, efektif dan konsisten serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip GCG.

Tujuan piagam ini adalah:

  1. Semakin jelasnya tugas dan tanggung jawab Direksi maupun hubungan kerja di antara Direksi dan Dewan Komisaris
  2. Mempermudah organ di bawah Direksi dan organ di bawah Dewan Komisaris untuk memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing maupun hubungan antara organ-organ tersebut.

Piagam Direksi INALUM berisi antara lain: dasar hukum, prinsip dasar dan tata laksana mekanisme/ hubungan kerja dengan Dewan Komisaris, ketentuan jabatan anggota Direksi, tugas dan wewenang Direksi, termasuk wewenang Direksi dan Direktur Utama yang harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau RUPS, kewajiban, ketentuan penyusunan dan penyampaian Rencana Jangka Panjang Perusahan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Internal, rapat Direksi dan pengambilan keputusan, organ pendukung Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Sekretaris Perusahaan, hubungan dengan anak usaha, program pengenalan Perusahaan, dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Direksi dalam menjalankan fungsinya.

PDF - Download Piagam Dewan Direksi

Dewan Komisaris (BOC) terdiri dari 4 (empat) orang yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pemantauan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan penerapan GCG di Perusahaan. Dewan Direksi (BOD) terdiri dari 5 (Lima) orang yang memiliki tanggung jawab penuh atas operasi Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan. Dengan jajaran direksi meliputi Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Eksekutif Operasi dan Produksi, Direktur Keuangan, dan Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia. Komite Audit adalah organ pendukung Dewan Komisaris yang berfungsi untuk mendukung pencapaian tugas Dewan Komisaris. Komite Audit memainkan peran independen dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.

PT Indonesia Asahan Aluminium berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan INALUM. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penerbitan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang memuat prinsip dasar PT INALUM, pernyataan bahwa perusahaan akan senantiasa menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi, mempersiapkan anggaran untuk penerapan pengendalian gratifikasi, menyediakan SDM sebagai pelaksana pengendalian gratifikasi, dan bekerjasama dengan KPK untuk merahasiakan data pelapor.