Kesuksesan melalui Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Sejalan dengan perubahan status perusahaan menjadi Badan Usaha Milik Negara, Tata Kelola Perusahaan yang Baik menjadi hal wajib untuk dilaksanakan dengan baik di Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER-01/MBU/2011 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Badan Usaha Milik Negara. Pelaksanaan ini juga memainkan peran penting dalam pencapaian Visi dan Misi Perusahaan. Setiap kegiatan bisnis harus sesuai dengan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan Nilai Perusahaan. Bukan hanya kepatuhan terhadap Peraturan, prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik diadopsi menjadi budaya perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan Stakeholder.
Tata Kelola yang Transparan untuk Kepercayaan dan Akuntabilitas
Kami berkomitmen untuk terus dan konsisten menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di semua aspek bisnis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perusahaan untuk keberlanjutannya dalam era bisnis yang sangat kompetitif dan dinamis saat ini. Para pemangku kepentingan pasti mengharapkan tata kelola perusahaan yang lebih baik, meningkatkan Perusahaan untuk menjalankan bisnis berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan keadilan.
Dewan komisaris melalui komite Perusahaan melakukan evaluasi atas pengelolaan Perusahaan. Dalam melakukan evaluasi tersebut Dewan Komisaris melalui komite audit berwenang:
- Mengakses catatan atau informasi secara penuh dan tidak terbatas terhadap personel, data aset dan sumber daya Perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
- Dalam melaksanakan wewenangnya komite audit bekerja sama dengan SPI.
- Komite audit dapat berkomunikasi langsung dengan karyawan, temasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab komite audit
- Apabila diperlukan, untuk masalah tertentu dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris, Komite audit dapat meminta bantuan atau meminta masukan, penjelasan dan pendapat profesional dari tenaga ahli dan/atau konsultan untuk membantu komite audit atas biaya Perusahaan.
- Komite audit berwenang mengikuti proses penentuan/penetapan auditor eksternal, menetapkan kompensasi auditor eksternal, mengusulkan calon auditor eksternal untuk ditetapkan oleh Dewan Komisaris, dan mengusulkan pemberhentian auditor eksternal dalam RUPS.
- Dengan sepengetahuan Dewan Komisaris, komite audit dapat meminta kehadiran Direksi, pejabat, karyawan, maupun Akuntan Publik dalam rapat komite audit.
- Komite audit melalui Dewan Komisaris dapat meminta Pihak eksternal maupun internal untuk melakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi jika diperlukan.
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
Praktik-Praktik Etis yang Mendorong Pengambilan Keputusan yang Bertanggung Jawab
Dalam implementasinya, Perusahaan telah menyusun dan menerbitkan perangkat pendukung (softstructure) yang antara lain :
- Pedoman GCG (Code of CG)
- Pedoman Perilaku Perusahaan / Kode Etik (Code of Conduct)
- Piagam Dewan Komisaris
- Piagam Direksi
- Kebijakan lain dalam pengelolaan Whistleblowing System (WBS), Gratifikasi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Pelaporan LHKPN.
GCG menjadi kebutuhan perusahaan untuk mencapai nilai tambah bagi Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan serta untuk meningkatkan daya saing Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan telah menerbitkan Pedoman GCG sebagai pedoman dalam menentukan dan menjalankan kebijakan Perusahaan.
Rapat Direksi
Dalam tatanan mekanisme pengambilan keputusan, Direksi memastikan prinsip GCG diterapkan pada perangkat pengambilan keputusan yaitu Rapat Direksi. Rapat Direksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku dan praktik bisnis terbaik. Dalam pelaksanaanya Direksi senantiasa memastikan hal-hal berikut :
- Rapat Direksi telah disusun sebelum tahun berikutnya berjalan.
- Rapat Direksi harus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setiap bulan, dimana rapat tersebut pelaksanaannya dilakukan pada Minggu Ke-2 setiap bulannya.
- Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila:
- Dipandang perlu oleh seorang atau beberapa orang Direksi;
- Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
- Atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih Pemegang Saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Remunerasi/Honorarium
Sebagai bentuk penghargaan atas peran, tanggung jawab dan kontribusi Dewan Komisaris dan Direksi, Perusahaan memerikan remunerasi/honorarium yang penetapannya patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan remunerasi/honarirum yang layak & kompetitif diharapkan dapat mendorong akuntabilitas dan motivasi para Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan perannya di Perusahaan
Pemberian remunerasi/honorarium juga harus dikaitkan dengan capaian kinerja dan KPI tahun bersangkutan serta mempertimbangkan capaian kontribusi dividen atau indikator lainnya yang ditetapkan Pemegang Saham
Dalam Peraturan Menteri BUMN Dewan Komisaris dan Direksi berhak menerima remunerasi/honorarium dalam agenda RUPS Pengesahan Laporan Tahunan apabila :
- Opini yang diterbitkan auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan BBB
- Capaian KPI paling rendah 80%
- Kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan pengendalian
Nominasi Talenta
Dewan Komisaris melalui komite NRPRGCG secara berkala mereview dan evaluasi sistem talenta yang dilakukan oleh Direksi. Selanjutnya melakukan validasi dan kalibrasi talenta yang diusulkan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris sebagai selected talent untuk menghasilkan daftar talenta Perusahaan meliputi anggota Direksi Direktur Utama yang akan dinominasikan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham.

Kode Etik (Code of Conduct/"CoC") merupakan acuan dan fondasi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang juga merupakan bagian dari implementasi Good Corporate Governance (GCG). Selanjutnya setiap Insan INALUM yang terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Pegawai wajib untuk mematuhi seluruh isi Kode Etik Perusahaan.
Kode Etik Perusahaan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua level posisi Perusahaan memiliki komitmen terhadap penegakan prinsip GCG. Komitmen ini juga dimanifestasikan secara tertulis pada penandatanganan dokumen yang disebut "Deklarasi Komitmen Insan INALUM". Kode Etik Perusahaan terus disosialisasikan kepada seluruh Insan INALUM untuk memberikan pemahaman yang lebih baik dan mendalam tentang implementasinya pada praktik bisnis keseharian. Kode Etik ini juga mengatur baku-baku bagi setiap Insan INALUM dalam berinteraksi dan beretika secara internal dan eksternal.
Guna memastikan relevansi isi Kode Etik, Perusahaan melaksanakan pemantauan dengan cara :
- Perusahaan senantiasa berupaya menjadikan penerapan Kode Etik sebagai budaya & nilai perusahaan, dimana seluruh aktivitas bisnis berlandaskan nilai-nilai etika & penerapan harus tercermin dalam sikap dan perilaku setiap Insan INALUM, baik di luar & di dalam Perusahaan
- Penerapan sanksi yang tegas atas pelanggaran Kode Etik.
- Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, dimana Perusahaan terus mempertahankan komitmen untuk menjalankan praktik-praktik bisnis terbaik (best practice) yang menekankan nilai-nilai etika dan memegang teguh amanah sesuai dengan jabatan, fungsi dan peran masing-masing dalam operasional bisnis. Adapun hal tersebut juga diwujudkan melalui kebijakan Penerapan Tata Kelola yang salah satu aspeknya tercermin dalam penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Penerapan Whistleblowing System (WBS) yang independen.
Untuk menjamin kemudahan akses dokumen Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct), INALUM juga menyediakan Code of Conduct pada Sistem Internal Perusahaan IGCS (INALUM GCG & Compliance System)
PDF - Download Anggaran Dasar INALUM PDF - Download Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG) PDF - Download Pedoman Perilaku Perusahaan (CoC)
Perusahaan telah menerbitkan Piagam Dewan Komisaris dan Direksi. Piagam ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip GCG.
1.Piagam Dewan Komisaris
Piagam Tata Laksana Kerja Dewan Komisaris (Board Manual) merupakan acuan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seiring dengan dinamika bisnis dan tuntutan tata kelola yang semakin kompleks, Piagam ini telah mengalami sejumlah pembaruan. Terakhir dilakukan pada Juni 2024. Revisi tersebut mencerminkan penguatan peran strategis Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas pengawasan terhadap manajemen risiko, fungsi satuan pengawasan internal, praktik akuntansi dan pelaporan keuangan, peningkatan mutu dan pelayanan, tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia, termasuk perencanaan dan pengembangan karier karyawan. Selain itu, penyesuaian juga mencakup penguatan tindak lanjut terhadap hasil penilaian penerapan GCG (Good Corporate Governance) di lingkungan perusahaan.
Piagam ini turut menjabarkan pengaturan mengenai struktur keanggotaan Dewan Komisaris, masa jabatan, ketentuan mengenai rangkap jabatan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian melalui RUPS, serta proses pengunduran diri. Di dalamnya diatur pula kebijakan terkait orientasi bagi anggota baru, pembagian tugas dan kewenangan antar anggota, mekanisme pengambilan keputusan, tata tertib pelaksanaan rapat, serta peran organ pendukung seperti Sekretariat Dewan Komisaris dan Komite Audit. Komitmen terhadap pengembangan kapabilitas Dewan Komisaris juga diwujudkan melalui penyelenggaraan program pelatihan dan pembelajaran berkelanjutan.
Selain itu, Piagam ini menekankan pentingnya pengelolaan potensi benturan kepentingan. Setiap anggota Dewan Komisaris yang berada dalam situasi yang berindikasi atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib menyampaikan pernyataan secara terbuka dan mengambil langkah pengunduran diri (recusal) dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan terkait.
PDF - Download Piagam Dewan Komisaris
2. Piagam Direksi
Piagam Direksi (Board Manual) disahkan pada tahun 2014 dan disusun agar tugas, kewenangan serta mekanisme kerja Direksi dapat berjalan dengan efisien, efektif dan konsisten serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip GCG. Pedoman ini telah disempurnakan berdasarkan praktik bisnis terbaik dan peraturan perundang-undangan berlaku pada Juni 2024.
Tujuan piagam ini adalah:
- Semakin jelasnya tugas dan tanggung jawab Direksi maupun hubungan kerja di antara Direksi dan Dewan Komisaris
- Mempermudah organ di bawah Direksi dan organ di bawah Dewan Komisaris untuk memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing maupun hubungan antara organ-organ tersebut.
Piagam Direksi INALUM berisi antara lain: dasar hukum, prinsip dasar dan tata laksana mekanisme/ hubungan kerja dengan Dewan Komisaris, ketentuan jabatan anggota Direksi, tugas dan wewenang Direksi, termasuk wewenang Direksi dan Direktur Utama yang harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau RUPS, kewajiban, ketentuan penyusunan dan penyampaian Rencana Jangka Panjang Perusahan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Internal, rapat Direksi dan pengambilan keputusan, organ pendukung Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Sekretaris Perusahaan, hubungan dengan anak usaha, program pengenalan Perusahaan, dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Direksi dalam menjalankan fungsinya.
Guna menjaga akuntabilitas, profesionalisme dan menjamin integritas tugas Direksi, Piagam (Board Manual) juga memastikan pengendalian potensi benturan kepentingan anggota Direksi. Pengendalian benturan kepentingan dilaksanakan dengan cara antara lain :
- Penandatanganan pernyataan Bebas Benturan Kepentingan
- Penarikan diri bagi anggota Direksi yang berpotensi atau telah berada pada kondisi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Dewan Komisaris (BOC) terdiri dari 5 (Lima) orang yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pemantauan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan penerapan GCG di Perusahaan. Dewan Direksi (BOD) terdiri dari 4 (Empat) orang yang memiliki tanggung jawab penuh atas operasi Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan. Dengan jajaran direksi meliputi Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Eksekutif Operasi dan Produksi, Direktur Keuangan, dan Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia. Komite Audit adalah organ pendukung Dewan Komisaris yang berfungsi untuk mendukung pencapaian tugas Dewan Komisaris. Komite Audit memainkan peran independen dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.

PT Indonesia Asahan Aluminium berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan INALUM. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penerbitan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang memuat prinsip dasar PT INALUM, pernyataan bahwa perusahaan akan senantiasa menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi, mempersiapkan anggaran untuk penerapan pengendalian gratifikasi, menyediakan SDM sebagai pelaksana pengendalian gratifikasi, dan bekerjasama dengan KPK untuk merahasiakan data pelapor.