PT INALUM berkomitmen tinggi dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Salah satu wujudnya adalah melakukan kegiatan inventarisasi limbah B3 dan melaporkan neraca limbah B3 secara rutin kepada pihak terkait (pemerintah Republik Indonesia) dalam rangka mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, INALUM melakukan pengelolaan limbah B3 dengan mengedepankan prinsip 4R yaitu reduce (pengurangan pada sumbernya), reuse (penggunaan kembali), recycle (daur ulang) dan recovery (perolehan kembali). Dalam pengelolaan limbah khususnya Spent Pot Lining, INALUM bekerjasama dengan pihak ketiga berizin untuk pemanfaatan sebagai alternatif material di industri semen dan menghindari Landfill sebagai pengelolaan akhir limbah.