INALUM telah menetapkan Peraturan Komite Operating no. Per-010/DIRPEL/2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sebagai pedoman bagi perusahaan dan anak perusahaan dalam mengelola risiko dan menyeragamkan dan mensinergikan praktik manajemen risiko untuk mengoptimalkan kemampuan mengindentifikasi, menganalisa, mengevaluasi dan merespons risiko serta memanfaatkan peluang-peluang yang ada dalam mencapai sasaran perusahaan. Pedoman ini mengacu pada prinsip manajemen risiko yang sesuai dengan ISO 31000:2018.
Untuk mengindetifikasi dan memitigasi risiko dalam mencapai target dan tujuan perusahaan, INALUM membentuk Tim Manajemen Risiko Departemen (TMRD). Untuk memudahkan dalam mengelola risiko dan mitigasinya, perusahaan memiliki sistem aplikasi SIMRI (Sistem Informasi Manajemen Risiko). Berdasarkan penilaian maturitas manajemen risiko dari pihak independent pada tahun 2021, INALUM memperoleh skor 3,91 dari skala 5. Selain itu, perusahaan menetapkan Pedoman Business Continuity Management System melalui Peraturan Komite Operating no. Per-015/DIRPEL/2021 yang bertujuan mempersiapkan Perusahaan agar memiliki ketahanan dalam operasional bisnis kritikal.