Sejalan dengan perubahan status perusahaan menjadi Badan Usaha Milik Negara, Tata Kelola Perusahaan yang Baik menjadi hal wajib untuk dilaksanakan dengan baik di Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER-01/MBU/2011 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Badan Usaha Milik Negara. Pelaksanaan ini juga memainkan peran penting dalam pencapaian Visi dan Misi Perusahaan. Setiap kegiatan bisnis harus sesuai dengan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan Nilai Perusahaan. Bukan hanya kepatuhan terhadap Peraturan, prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik diadopsi menjadi budaya perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan Stakeholder.
Kami berkomitmen untuk terus dan konsisten menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di semua aspek bisnis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perusahaan untuk keberlanjutannya dalam era bisnis yang sangat kompetitif dan dinamis saat ini. Para pemangku kepentingan pasti mengharapkan tata kelola perusahaan yang lebih baik, meningkatkan Perusahaan untuk menjalankan bisnis berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan keadilan.
Dalam implementasinya, Perusahaan telah menerbitkan beberapa struktur lunak GCG seperti:
GCG menjadi kebutuhan perusahaan untuk mencapai nilai tambah bagi Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan serta untuk meningkatkan daya saing Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan telah menerbitkan Pedoman GCG sebagai pedoman dalam menentukan dan menjalankan kebijakan Perusahaan.
Kode Etik adalah fondasi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari implementasi GCG. Kode ini dirancang untuk memastikan bahwa semua level posisi perusahaan memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip GCG. Komitmen ini dimanifestasikan secara tertulis pada penandatanganan dokumen yang disebut "Deklarasi Komitmen Insan INALUM"
Kode ini terus disosialisasikan kepada semua Insan INALUM untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Kode Etik. Selanjutnya, setiap Insan INALUM wajib menandatangani pernyataan komitmen pelaksanaan GCG.
Kode ini juga menjelaskan tentang ketentuan bagi setiap Insan INALUM dalam berinteraksi dan memiliki etika secara internal dan eksternal.
Download Pedoman GCG INALUM
Download Pedoman Perilaku INALUM
Perusahaan telah menerbitkan Piagam Dewan Komisaris dan Direksi. Piagam ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip GCG.
Piagam Tata Laksana Kerja Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris berpedoman pada Piagam Tata Laksana Kerja Dewan Komisaris yang telah diperbaharui pada tanggal 22 Desember 2015. Piagam ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum Perseroan, perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar, ketentuan-ketentuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan prinsip-prinsip GCG.
Piagam Dewan Komisaris yang INALUM miliki berisi dasar-dasar hukum yang digunakan; keanggotaan, masa jabatan, ketentuan tentang rangkap jabatan, pengisian anggota Dewan Komisaris, pemberhentian oleh RUPS, pengunduran diri anggota, program pengenalan anggota Dewan Komisaris yang baru; tugas, wewenang, kewajiban, kebijakan pembagian tugas antar anggota, kebijakan pengambilan keputusan Dewan Komisaris, tata tertib rapat dan mekanisme pengambilan keputusan, organ pendukung termasuk Sekretariat Dewan Komisaris dan Komite Audit, serta program pelatihan dan pembelajaran Dewan Komisaris. pada tanggal 22 Desember 2015, Dewan Komisaris telah melakukan pembaharuan terhadap Pedoman Kerja Dewan Komisaris. Pokok-pokok perubahan terutama pada penyempurnaan atas kebijakan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dan pemberian nasihat pada kebijakan Direksi tentang manajemen risiko, satuan pengawasan internal, aspek akuntansi dan pelaporan keuangan, mutu dan pelayanan, pengadaan barang dan jasa perseroan, pengelolaan dan pengembangan SDM termasuk jenjang karier SDM, tindak lanjut penilaian GCG, dan lain-lain. Seiring dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengembangan bisnis melalui Anak Perseroan, maka Dewan Komisaris juga menambahkan kebijakan atas pengawasan pengelolaan Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan serta pengusulan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan/Perusahaan patungan.
Piagam Direksi disahkan pada tahun 2014 dan disusun agar tugas dan kewenangan serta mekanisme kerja Direksi dapat berjalan dengan efisien, efektif dan konsisten serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip GCG.
Tujuan piagam ini adalah:
1. Semakin jelasnya tugas dan tanggung jawab Direksi maupun hubungan kerja di antara Direksi dan Dewan Komisaris
2. Mempermudah organ di bawah Direksi dan organ di bawah Dewan Komisaris untuk memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing maupun hubungan antara organ-organ tersebut.
Piagam Direksi INALUM berisi antara lain: dasar hukum, prinsip dasar dan tata laksana mekanisme/ hubungan kerja dengan Dewan Komisaris, ketentuan jabatan anggota Direksi, tugas dan wewenang Direksi, termasuk wewenang Direksi dan Direktur Utama yang harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau RUPS, kewajiban, ketentuan penyusunan dan penyampaian Rencana Jangka Panjang Perusahan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Internal, rapat Direksi dan pengambilan keputusan, organ pendukung Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Sekretaris Perusahaan, hubungan dengan anak usaha, program pengenalan Perusahaan, dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Direksi dalam menjalankan fungsinya.
Dewan Komisaris (BOC) terdiri dari 6 (enam) orang yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pemantauan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan penerapan GCG di Perusahaan. Direksi (BOD) terdiri dari 5 (Lima) orang yang memiliki tanggung jawab penuh atas operasi Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan. Direksi adalah Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Operasi dan Portofolio, Direktur Keuangan, dan Direktur Hubungan Kelembagaan. Komite Audit adalah organ pendukung Dewan Komisaris yang berfungsi untuk mendukung pencapaian tugas Dewan Komisaris. Komite Audit memainkan peran independen dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
“Sebagai salah satu wujud nyata penerapan GCG, Perusahaan telah memiliki kebijakan tentang pengendalian gratifikasi berupa Surat Keputusan Direksi. Kebijakan ini bertujuan sebagai “Acuan dalam menentukan tindakan yang harus dihindari yang mengarah pada gratifikasi yang dianggap suap serta pentingnya kepatuhan melaporkan setiap praktik gratifikasi”. Kebijakan Pengendalian Gratifikasi telah dimutakhirkan dengan perubahan terakhir Nomor SK-012/DIR/2019 tanggal 9 April 2019.
Guna mendukung proses penanganannya, Perusahaan telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas untuk mengelola pelaporan gratifikasi di Perusahaan.
Setiap Insan INALUM wajib melaporkan penerimaan/penolakan Gratifikasi sesuai dengan ketentuan dalam SK-012/DIR/2019 yang secara umum adalah sebagai berikut:
1. Gratifikasi yang dianggap suap;
2. Gratifikasi yang dianggap suap terkait kedinasan yang antara lain :
A. Cinderamata (souvenir) atas kunjungan kerja di Perusahaan Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang nilainya melebihi Rp1.000.000,00
B. Cinderamata (souvenir) dan/atau bingkisan makanan/minuman dan buah atas kunjungan kerja dari Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang nilainya melebihi Rp1.000.000,00
C. Gratifikasi sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf (A) dan (B) di atas yang nilainya tidak melebihi Rp1.000.000,00 yang diterima dari pihak yang sama dengan frekuensi lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
3. Gratifikasi yang dianggap suap tidak terkait kedinasan, yaitu :
A. Perayaan adat atau keagaamaan (pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dll) dari masing-masing Pihak Ketiga yang nilainya melebihi Rp1.000.000,00
B. Perayaan menyangkut kedudukan dan jabatan (pisah sambut, promosi, dll) dari masing-masing Pihak Ketiga tidak dalam bentuk uang yang nilainya melebihi Rp300.000,00
C. Gratifikasi sebagaimana disebutkan dalam angka 3 huruf (B) yang nilainya tidak melebihi Rp300.000,00 yang diterima dari pihak yang sama dengan total pemberian melebihi Rp1.000.000,00 dalam satu tahun
D. Bantuan dari masing-masing Pihak Ketiga atas musibah/bencana yang nilainya melebihi Rp1.000.000,00
E. Pemberian sesama Insan INALUM tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, giro, bilyet, saham, dll) yang nilainya melebihi Rp200.000,00
F. Gratifikasi sebagaimana disebutkan dalam angka 3 huruf (E) yang nilainya tidak melebihi Rp200.000,00 yang diterima dari pihak yang sama dengan total pemberian melebihi Rp1.000.000,00 dalam satu tahun
4. Gratifikasi sebagaimana disebutkan dalam butir 1, 2, dan 3 di atas yang telah dikembalikan kepada pemberi.”